Kapanlagi.com - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Daerah Bali memprotes rencana pembangunan sarana penunjang pariwisata berupa hotel dan vila belakangan ini di sejumlah kabupaten di Pulau Dewata.
Direktur WALHI Bali, Agung Wardana di Denpasar, Senin (12/5) mengatakan, pihaknya telah menyurati agar Bupati Tabanan, Karangasem dan Bupati Badung meninjau kembali rencana pembangunan fasilitas penunjang pariwisata tersebut.
Rencana pembangunan hotel dan vila itu antara lain di Kabupaten Tabanan, yakni hotel Vitalife di Desa Wangaya Betan Kecamatan Penebel, hotel di Padangbai Kabupaten Karangasem dan vila di dekat Pura Uluwatu Kabupaten Badung.
Proyek tersebut, katanya, nantinya berdampak pada pergeseran kondisi lingkungan hidup, daya dukung dan tatanan sosial masyarakat Bali.
"Kami menindaklanjuti pengaduan dari warga untuk bersurat kepada bupati setempat, agar bupati itu memberikan informasi yang benar, membuka akses partisipasi dan akses keadilan bagi masyarakat," ucapnya.
Tujuan dari tindakan tersebut, kata Wardana, agar masyarakat yang terkena dampak maupun masyarakat yang peduli terhadap masalah lingkungan dapat terlibat dalam pengambilan keputusan mengenai proyek itu.
Ia menyebutkan, dalam UU 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda Propinsi Bali No.4 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup yang sudah jelas memberikan hak bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Namun praktiknya, WALHI Bali menilai partisipasi dalam proyek seperti itu masih saja bersifat semu, hanya bertujuan untuk memenuhi persyaratan formal di daftar hadir rapat.
Misalnya, berkaitan dengan analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL), disyaratkan ada unsur masyarakat atau tokoh adat maupun LSM masuk di dalam tim pengkajian AMDAL.
Namun dalam kenyataannya partisipasi dari unsur tokoh adat atau LSM tersebut justru diisi oleh LSM "kaki tangan" bupati yang sebenarnya juga menjadi makelar proyek, katanya.
"Dengan kondisi seperti itu, kami harapkan warga masyarakat melakukan pemantauan terhadap ekspansi industri pariwisata di Bali yang terus berlanjut. Sebab, pemantauan dan partisipasi adalah hak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian Bali dari tangan-tangan perusak," kata Wardana. (kpl/rif)