Thursday, November 26, 2009

karangasem keluarkan IMB pembangunan villa


VILLA CANDI DASA, BUKIT GUMANG, KARANGASEM.

IMB di KELUARKAN


Pembangunan Vila Candidasa di lereng barat Bukit Gumang, Karangasem. Vila berlantai dua itu ternyata telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, Bukit Gumang termasuk lerengnya merupakan kawasan berfungsi lindung sesuai Perda RDTR No. 8 Tahun 2003 dan Perda RTRW No. 11 Tahun 2000.

Lokasi Vila Candidasa di lereng barat Bukit Gumang, Banjar Samuh, Bugbug, Karangasem. Dan investor asal Belanda Hans Van Hamert itu sudah mengantongi IMB No. 90 tahun 2008 tertanggal 15 September 2008 atas nama pemohon I Wayan Gunarsa, warga Banjar Samuh. IMB ditandatangani Kadis PU Ir. IMB ditandatangani Kadis PU Ir. I Wayan Arnawa. Saat itu, IMB masih dikeluarkan Dinas PU, belum ditangani oleh pihak Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T). Ternyata kawasan tersebut merupakan kawasan berfungsi lindung. Di dalam peta perencanaan ruang yang merupakan lampiran atau satu-kesatuan yang tak terpisahkan dengan Perda RDTR kawasan wisata Candidasa yang termasuk mewilayahi lereng Bukit Gumang. Dalam peta itu juga tertera bahwa Bukit Gumang merupakan kawasan berfungsi lindung. ''Tetapi kenapa investor itu bisa mengantongi izin, inilah pertanyaan besar kita.

RTRW Kabupaten Karangasem (Perda Kabupaten Karangasem Nomor 11 Tahun 2000) Tujuan RTRW Kabupaten Karangasem adalah : sebagai pedoman umum dan teknis bagi sektor-sektor pembangunan untuk perumusan pokok-pokok kebijakan dan arahan ruang, sehingga akan tercapai sasaran pembangunan yang tepat, terpadu, serta diperoleh hasil yang optimal, yang menjadi pertannyaan sekarang apakah RTRW itu sudah berjalan optimal dengan baik. Atau RTRW itu sebagai jembatan para investor?

Dalam IMB itu disebutkan lokasi itu lahan kering, bukan sebagai kawasan berfungsi lindung. Padahal yang dimaksudkan wilayah berfungsi lindung dalam dua perda itu tak semata hutan tetapi kawasan yang melindungi wilayah lain, baik sebagai penjaga bentang alam atau kawasan gunung atau bukit yang harus dilestarikan. Berfungsi lindung juga bisa berarti, kawasan yang tak boleh dialihfungsikan, apalagi menjadi tempat bangunan fisik seperti rumah atau hotel. Berfungsi lindung juga berfungi melindungi kawasan di bawahnya sebagai resapan air atau menjaga jangan sampai terjadi longsor.

Kepala Bappeda Karangasem I Wayan Artha Dipa, S.H., M.H. mengaku terkejut dengan investor Vila Candidasa yang sudah mengantongi IMB. Dia mengaku tak tahu, bagaimana prosesnya bisa keluar IMB. Dia mengaku tak pernah memberikan rekomendasi, tak pernah dilibatkan, baik dimintai pendapat secara lisan maupun tertulis terkait ke luarnya IMB. vila itu dibangun di areal seluas 60 are dan merupakan tanah Desa Bugbug.

pembangunan hotel dan vila di Karangasem banyak yang melanggar ketentuan. Seperti mega proyek Hotel Cateau de Bali di Bukit Mimba, Padangbai masih merupakan kawasan wisata Candidasa juga merupakan kawasan hijau pertanian berfungsi lindung, tetapi Perda RDTR-nya diubah satu pasal oleh Bupati Karangasem I Wayan Geredeg dengan mengeluarkan Perbup 1 tahun 2008. Kawasan itu disulap menjadi kawasan objek wisata eksklusif. Siddharta Resort di Kubu, Karangasem sampai beroperasi, tetapi sampai kini belum memiliki izin. Kasus ini pun baru diketahui DPRD.

vila itu sudah berizin dan kenapa diizinkan membangun dilereng bukit yang diduga masih merupakan kawasan suci pura Gumang. Di lain pihak, Ketua Bappeda Karangasem I Wayan Artha Dipa, S.H. mengatakan belum tahu soal perizinan vila itu. ‘’Masalah izin vila itu merupakan kewenangan pihak Kepala Perizinan Terpadu,’’ katanya. Pembongkaran bukit Gumang untuk pembangunan vila, giliran setelah investor sukses menguasai dan membongkar bukit Mimba, Padangbai Karangasem untuk membangun hotel. Kini pembangunan hotel itu terus
berjalan. Villa dibiarkan dibangun di bukit dengan cara membongkar lereng bukit untuk lahannya diratakan.
Pembangunan yang mengorbankan kelestarian dan keindahan alam telah menimbulkan protes dikalangan sejumlah wisman pecinta alam yang menginap di kawasan wisata Candidasa. Soalnya, kalau di lihat ke timur dari pantai objek wisata Candidasa, jelas terlihat bangunan vila itu.

Investor bahkan membuat sumur bor dalamnya diperkirakan 80 meter di puncak bukit. Meski sudah disampaikan kepada pihak pemerintah, tetapi pembangunannya tetap berlanjut.
Sementara banyak warga mengkhawatirkan pembuatan sumur bor di atas bukit bakal menyebabkan dampak negatif bagi warga lainnya di bawah bukit, seperti mata air mengecil bahkan mengering dan kenyataannya air sungai yang melintasi Tenganan sampai Nyuh Tebel airnya telah mengecil bahkan sawah sudah tak mampu diairi. ‘’Kenapa hal seperti itu terus dibiarkan? di negara kita dan khususnya di Bali apa saja bisa dilakukan meski melanggar aturan, yang penting ada uang pelicinnya,’’ Soalnya begitu dikuasai investor atau lahan yang dibelinya atas nama orang lokal. Kerjasama dengan orang lokal atau tokoh masyarakat desa setempat, apapun yang akan terjadi nantinya para investor dan pemerintah kabupaten Karangasem tidak akan bertanggung jawab atas terjadina villa dan resiko selanjutnya.

Sang penguasa berdiam diri saja dan tidak ada respon cepat trus apa yang akan terjadi pada alam bali 5 tahun lagi. Kejadian kejadian seperti ini sering terjadi di pulau 1000 pura ini dan apakan slogan pulau bali ini berubah menjadi pulau 1000 villa, ini yang harus kita kaji lebih mendalam. (yoga PSD)

Wednesday, January 21, 2009

PENGERUKAN BUKAN JAWABAN BAGI BUYAN


Bali memang tidak akan pernah habis untuk dieksploitasi oleh para investor untuk menanamkan modalnya, tidak peduli gunung, jurang, loloan, pantai, danau atau kawasan suci sekalipun. Kini muncul lagi rencana pembuatan panggung terapung oleh PT. Anantara, yang sudah mendapat ijin prinsip dari Bupati Buleleng yaitu : Bagiada, dan kini Pt. Anantara bermaksud mengajukan ijin rekomendasi kepada gubernur Bali Made Mangku Pastika. Akankah kita akan berdiam diri saja ? sementara bumi pertiwi kita diperkosa oleh tangan – tangan kotor para investor dan pejabat korup, akan kah kita biarkan kawasan resapan, kawasan suci dan sumber air kita dirusak?.

Dengan dalih untuk pengembangan ekowisata dan budaya serta danau akan dikeruk dan dibangun panggung terapung di air danau. Hal ini tentunya akan berpegaruh kepada kualitas air danau yang akan tercemar oleh mesin – mesin, sampah dan bahan – bahan kimia yang tentunya akan berdampak juga kepada kehidupan masyarakat sekitar dan kawasan Buleleng, Tabanan, dan Badung, mengingat danau Buyan merupakan pemasok air untuk minum, irigasi ketiga wilayah tersebut. Ketika pasokan air berkurang sudah dipastikan produksi pertanian di Bali akan menurun yang akan berakibat kepada kerentanan pangan. Penurunan kualitas air danau juga akan berpengaruk kepada keanekaragaman hayati seperti ikan – ikan air tawar yang terdapat di danau tersebut.

Secara social budaya , pengusahaan pariwisata alam akan menutup akses kelompok pecinta alam untuk menikmati kawasan di sekitar Danau Buyan. Padahal selama ini lokasi tersebut merupakan rumah kedua dan tempat belajar bagi para pecinta alam. Akses masyarakat juga akan ditutup padahal selama ini hutan dijadikan sebagai tempat masyakat mencari rumput untuk ternak mereka, dan juga akan kehilangan akses akan danau karena sudah dikelola oleh investor. Disamping itu pembangunan di kawasan ini juga akan menghancurkan berbagai kawasan suci yang terdapat dikawasan ini, mengingat dalam kawasan ini terdapat berbagai jenis pura dan situs purbakala yang harus dilestarikan sebagai warisan leluhur. ( Andy Walhi Bali )

Monday, September 8, 2008

Amdal Penambangan Pasir Geger Kadaluarsa

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Daerah Bali mendesak agar pemerintah Kabupaten Badung meninjau kembali Analisis Masalah Dampak Lingkungan (Amdal) penambangan atau pengambilan pasir Pantai Geger, karena sudah kadaluarsa.

"Amdal proyek ini sudah kadaluarsa sejak Juni 2008, karena amdal berlaku hanya lima tahun sejak 2003. Oleh karena itu saat ini harus ada tinjauan amdal yang baru," kata kata Direktur Eksekutif Walhi Bali, Agung Wardana, di Denpasar, Jumat (5/9).

Walhi Bali juga mendesak Pemkab Badung untuk membuka informasi amdal dan perizinan terkait proyek ini kepada publik, baik masyarakat yang terkena dampak dan juga masyarakat yang berkepentingan. "Berdasarkan PP no 27 tahun 1999 tentang amdal pada pasal 35 dinyatakan amdal bersifat terbuka untuk umum," kata Wardana.

Walhi Bali juga mendesak pemerintah segera mensosialisasikan program ini kepada penduduk di pantai Geger. Penduduk di Pantai Geger sebagian besar adalah petani rumput laut. Rencana penambangan pasir ini dikhawatirkan akan menghilangkan mata pencaharian mereka. "Ekosistem laut dipastikan terganggu, lalu habitat rumput laut pasti rusak. Rumput laut itu sangat rapuh dan sensitif," kata Wardana.Walhi bahkan siap menfasilitasi apabila penduduk di Pantai Geger akan mengajukan penuntutan atau class action.

PENGERUKAN PASIR DI PANTAI GEGER BERPOTENSI MEMPERLUAS ABRASI DI PESISIR SELATAN

aktivis lingkungan menyebutkan pengerukan pasir di wilayah pantai dipastikan akan menyebabkan abrasi kian parah dan kerugian bagi masyarakat sekitarnya. Salah satu contoh pengerukan pasir di pantai Padanggalak sekitar tahun 2004 lalu yang menyebabkan abrasi mencapai wilayah pantai Klungkung.

Direktur Eksekutif Walhi Agung Wardana menegaskan, dari sudut lingkungan, alasan apa pun yang dilontarkan pemerintah terhadap penambangan pasir tersebut, tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, aktivitas semacam itu akan membawa dampak buruk khususnya bagi lingkungan sekitar. Terlebih lagi, dalam pelaksanaannya, pemerintah tidak memberikan jaminan adanya upaya penyelamatan lingkungan. 'Jadi, Walhi menyerukan agar penambangan pasir tersebut dihentikan,' tegas Agung Wardana.

Senada dengan Agung, Ngurah Karyadi menyebutkan pembangunan multidimensi modal, ujung-ujungnya hanya akan mengeksploitasi sumber daya alam. Pembangunan macam ini kurang memperhatikan dampak pada lingkungan secara luas. Sikap pemerintah yang memberikan izin, menurutnya, terlalu pragmatis. 'Birokrasi itu hanya jadi pembenar, padahal kita sudah tahu dampaknya jelas-jelas merugikan, baik lingkungan itu sendiri maupun masyarakat,' katanya.

Sementara itu, anggota tim ahli bidang lingkungan DPRD Badung Nyoman Gelebet menegaskan, pasir pantai yang disedot dalam jumlah besar menyebabkan terumbu karang ambrol yang kemudian menyebabkan abrasi pantai. Tidak hanya itu, rusaknya terumbu karang ini kemudian berimbas pula pada ketersediaan zat hara yang menjadi makanan rumput laut. Dampaknya, rumput laut akan kehilangan sumber makanan dan tentunya akan sangat merugikan petani sekitar yang menggantungkan hidup dari rumput laut.

Sementara itu, aktivitas di pantai Geger hingga siang kemarin nampak masih normal. Para petani rumput laut dan pemijat yang ada di pinggir pantai serta sejumlah wisatawan nampak berada di sekitar pantai dengan kegiatannya masing-masing. Para pemijat yang diwawancarai mengaku belum ada aktivitas aneh di kawasan tersebut. Namun, mereka menyebutkan tentang kedatangan kapal besar yang diperkirakan kapal pengeruk yang merapat pada Minggu (31/8) lalu. (ded)

Tuesday, September 2, 2008

Walhi Bali : Teliti Ulang Rekomendasi

ADANYA rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Badung terkait penambangan pasir di Pantai Geger, Sawangan, Kuta Selatan membuat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali heran. Tak pelak, Walhi pun mempertanyakan alasan di balik keluarnya rekomendasi yang janggal tersebut.


"Kalau memang rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh lembaga dalam hal ini legislatif Badung, patut dipertanyakan. Ada apa di balik rekomendasi itu," usut Direktur Eksekutif Walhi Bali, Agung Wardana saat dihubungi kemarin (1/9) malam.

Agung Wardana lantas menambahkan, motivasi di balik keluarnya rekomendasi. Mengingat salah seorang anggota dewan pula yang membongkar permasalahan penambangan pasir itu. "Kenapa dulu memberikan rekomendasi, tapi sekarang malah ada anggota dewan kritis terhadap rencana pengerukan pasir?" tandasnya, curiga.

Menurutnya, perlu dilihat kembali substansi dari rekomendasi yang sudah diberikan dewan. Pasalnya, dampak lingkungan yang ditimbulkan dari rencana tersebut bisa merugikan warga sekitar. "Sekali lagi, substansi rekomendasi perlu dilihat ulang, karena masyarakat yang sangat dirugikan dalam hal ini," pungkasnya. (fer)

Walhi Tuntut Janji Gubernur Bali Terpilih



DENPASAR - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menuntut Gubernur Bali terpilih Made Mangku Pastika memenuhi janji menolak sejumlah proyek investasi yang berpotensi merusak lingkungan.

"Tuntutan kami sebagai peringatan kembali kepada gubernur terpilih yang akan dilantik pada 28 Agustus mendatang," kata Direktur Eksekutif Walhi Bali Agung Wardana di Kantor Walhi Bali, Jalan Plawa Denpasar, Senin (25/8/2008).

Proyek yang dinilai merusak lingkungan itu di antaranya pembangkit listrik tenaga panas bumi Bedugul di Tabanan, pembangunan vila di muara sungai Yeh Poh di Badung, dan vila di dalam kawasan hutan Danau Buyan-Tamblingan Kabupaten Buleleng, serta mega-proyek di Pantai Kelating, Tabanan.

Menurut Agung tuntutan itu sesuai dengan visi-misi Mangku Pastika saat kampanye, yakni menolak penjualan sumber daya alam kepada investor yang ingin mengeksploitasi Bali. Apalagi sebagian besar proyek itu sudah mendapat penolakan mayoritas masyarakat Bali sebagaimana sikap resmi DPRD Bali.

Agung mengingatkan, Bali adalah pulau kecil yang memiliki daya dukung terbatas. Namun saat ini berada di tengah arus ekspansi industri pariwisata. Ketidaan kontrol dan langkah selektif dari pemerintah untuk memilih investasi dapat mempercepat terjadinya bencana ekologi dan bencana sosial di Bali.

"Karena itu, kami mendesak gubernur selanjutnya untuk tetap konsisten mengawal penolakan tersebut," demikian Agung.

(Miftachul Chusna/Sindo/ful)

Thursday, August 14, 2008

Pesta Putri Bakrie Diprotes Mahasiswa Bali





Denpasar, CyberNews. Puluhan mahasiswa Bali yang tergabung dalam Aliansi Peduli Korban Lapindo melakukan aksi protes terhadap pesta pernikahan mewah keluarga Bakrie.

Pesta pernikahan yang menelan biaya hingga Rp20 miliar itu dinilai telah melecehkan puluhan ribu masyarakat korban lumpur Lapindo Sidoarjo Jawa Timur.

Dalam aksi yan digelar di Perempatan Dewi Sartika Denpasar itu, para mahasiswa asal Jawa Timur yang kuliah di sejumlah Universitas di Denpasar itu meneriakkan yel yel menghujat Bakrie sebagai pemegang saham terbesar PT Lapindo Brantas, perusahaan penyebab luapan lumpur itu.

Para mahasiswa yang disupport Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali, Jaringan Anti Otoritarian, dan Komunitas Pojok itu mengusung duplikat kue tart pernikahan setinggi 120 cm.

Kue tart yang terbuat dari tripleks itu diusung oleh empat orang bertelanjang dada yang bermandi lumpur, sebagai simbol penderitaan warga porong yang terinjak oleh pesta nikah keluarga Bakrie.Beberapa pengunjuk rasa membawa spanduk bertuliskan, "Bakrie manusiawilah!" dan "Bakrie adalah penjahat kemanusiaan."

Juru Bicara Aliansi Peduli Korban Lapindo Agung Wardana menjelaskan, aksi dilakukan sebagai solidaritas bagi warga porong yang tidak mendapat kejelasan atas hidup mereka setelah luapan lumpur lapindo, 2004 lalu.

"Mereka sudah kehilangan ruang-ruang hidup mereka, tapi keluarga Bakrie justru membuat pesta mewah," ujar Agung, Jumat (8/8/2008).

Direktur Walhi Bali itu menilai sangat tidak masuk akal ketika masyarakat Porong mengalami keprihatinan karena porong, uang puluhan miliar justru dihambur-hamburkan untuk pesta pernikahan.

"Di antara derita korban yang saat ini serba kekurangan, keluarga Bakrie nampaknya tidak memiliki sense of crisis sama sekali," tandasnya.

Aliansi juga menilai pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup, telah melakukan pelecehan terhadap Korban lumpur lapindo dengan mengeluarkan predikat biru plus kepada Lapindo Brantas.

"Artinya ketika keluarkan predikat itu, Lapindo Brantas dianggap mampu mengelola lingkungan hidup dengan baik. Padahal mereka telah menyebabkan ribuan masyarakat menjadi pengungsi," keluh Agung.

(OKZ /CN08)

http://www.suaramerdeka.com/beta1/index.php?fuseaction=news.detailNews&id_news=11296