villa yang mengatas namakan pariwisata. proyek ini adalah proyek pembangunan villa yang
dilakukan di wilayah TWA Buyan - Tamblingan yang memakan hutan seluas 20 hektar.
Secara administratif proyek ini berada di kawasan Desa Panca Sari, namun secara adat masuk ke dalam Catur Desa ( Desa Gobleg, Munduk, Gesing dan Uma Jero ). Proyek ini muncul pada tahun 2005, Pt. Nusa Abadi minta rekomendasi dari gubernur Bali untuk mendirikan proyek villa seluas 20 Ha tetapi yang dipergunakan untuk villa seluas 2 Ha sisanya untuk jalur tacking yang berada di kawasan Taman Wisata Alam Buyan – Tamblingan. Pada saat ini masyaraakat Catur Desa ( Gobleg,Munduk,Gesing, dan Uma Jero) yang merupakan pengempon pura2 yang ada di luhuring capah yang jumlahnya kurang lebih 16 pura. Masyarakat 4 desa juga meminta dukungan untuk menolak proyek tersebut kepada masyarakat Pancasari yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari aparatur desa Pancasari. Pada akhirnya gubernur Bali dengan Surat Gubernur Bali kepada Mentri kehutanan tertanggal 18 Januari 2005 nomor 556/98/Bid-Fisik/BAPEDA, yang prihalnya untuk membatalkan atau mencabut izin prinsip pengusahaan pariwisata alam kepada Pt Nusa Abadi.
Pada tanggal 27 Juni di salah satu media cetak di Bali menyebutkan bahwa akan diadakan peletakan batu pertama akan dilaksanakan oleh Bupati Buleleng. Mendengar hal tersebut masyarakat spontan menolak rencana tersebut dengan alasan :
- Lokasi di dalam hutan Lindung
- Pembangunan dilakukan diatas Pura Guna Anyar
- Melanggar undang-undang hutan lindung dan kawasan suci serta lingkungan suci
- Bila proyek ini sampai berjalan maka akan bermunculan proyek - proyek yang lainnya.
- sampah yang dihasilkan akan mencemari wilayah hutan dan danau
Kejanggalan yang terjadi :
- Ijin dikeluarkan oleh Mentri Kehutanan atas rekomendasi Bupati Buleleng padahal Gubernur Bali jelas2 sudah menolak, ada apa ini ?
- Tidak ada sosialisasi proyek kepada masyarakat.
- Investor menjanjikan tidak akan menebang sebatang pohonpun, apa mungkin membangun tanpa memotong pohon?
No comments:
Post a Comment