Wahana Lingkungan Hidup
"Amdal proyek ini sudah kadaluarsa sejak Juni 2008, karena amdal berlaku hanya
Walhi Bali juga mendesak Pemkab Badung untuk membuka informasi amdal dan perizinan terkait proyek ini kepada publik, baik masyarakat yang terkena dampak dan juga masyarakat yang berkepentingan. "Berdasarkan PP no 27 tahun 1999 tentang amdal pada pasal 35 dinyatakan amdal bersifat terbuka untuk umum," kata Wardana.
Walhi Bali juga mendesak pemerintah segera mensosialisasikan program ini kepada penduduk di pantai Geger. Penduduk di Pantai Geger sebagian besar adalah petani rumput laut. Rencana penambangan pasir ini dikhawatirkan akan menghilangkan mata pencaharian mereka. "Ekosistem laut dipastikan terganggu, lalu habitat rumput laut pasti rusak. Rumput laut itu sangat rapuh dan sensitif," kata Wardana.Walhi bahkan siap menfasilitasi apabila penduduk di Pantai Geger akan mengajukan penuntutan atau class action.
1 comment:
bagus ini
Post a Comment