Monday, September 8, 2008

Amdal Penambangan Pasir Geger Kadaluarsa

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Daerah Bali mendesak agar pemerintah Kabupaten Badung meninjau kembali Analisis Masalah Dampak Lingkungan (Amdal) penambangan atau pengambilan pasir Pantai Geger, karena sudah kadaluarsa.

"Amdal proyek ini sudah kadaluarsa sejak Juni 2008, karena amdal berlaku hanya lima tahun sejak 2003. Oleh karena itu saat ini harus ada tinjauan amdal yang baru," kata kata Direktur Eksekutif Walhi Bali, Agung Wardana, di Denpasar, Jumat (5/9).

Walhi Bali juga mendesak Pemkab Badung untuk membuka informasi amdal dan perizinan terkait proyek ini kepada publik, baik masyarakat yang terkena dampak dan juga masyarakat yang berkepentingan. "Berdasarkan PP no 27 tahun 1999 tentang amdal pada pasal 35 dinyatakan amdal bersifat terbuka untuk umum," kata Wardana.

Walhi Bali juga mendesak pemerintah segera mensosialisasikan program ini kepada penduduk di pantai Geger. Penduduk di Pantai Geger sebagian besar adalah petani rumput laut. Rencana penambangan pasir ini dikhawatirkan akan menghilangkan mata pencaharian mereka. "Ekosistem laut dipastikan terganggu, lalu habitat rumput laut pasti rusak. Rumput laut itu sangat rapuh dan sensitif," kata Wardana.Walhi bahkan siap menfasilitasi apabila penduduk di Pantai Geger akan mengajukan penuntutan atau class action.

1 comment:

Post a Comment